Padahal kepolisian udah tetapkan ia jadi tersangka sejak November 2019. Tapi pas dipanggil pihak kepolisian, di mangkir terus. Kan ini gak adil, udah berbulan2 jadi tersangka kok kepolisian gak segera bertindak. Emang sih sejak pandemi, penyidikan sempat ditunda. Tapi bukan berarti gak dilanjutkan kan? Sementara korban mengalami dampak luar biasa. Ia dituduh menyebar fitnah, dikeluarkan dari pesantren dan diancam oleh sejumlah orang yang tak dikenal. Karena itu Arum Sekar, kami butuh bantuanmu untuk suarakan keadilan bagi santri korban pemerkosaan. Rabu ini kami Aliansi Kota Santri Melawan Kekerasan Seksual Jombang akan melakukan aksi dan penyerahan tanda-tangan petisi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dukung dan sebarkan petisi ya Arum Sekar, bantu kami mengumpulkan 10.000 tanda tangan supaya tersangka pemerkosaan santri segera ditindak dan diadili Polda Jatim. Salam, Palupi Pusporini SH Sekjen Aliansi Lawan Kekerasan Seksual |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda