Sementara Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam mengurusi perkara Djoko Tjandra. Menurut ICW (Indonesian Corruption Watch), ada yang janggal dalam penyelesaian kasus ini Arum Sekar. Kejagung terlihat gak serius menuntaskan kasus. Pertama, waktu Komisi Kejaksaan (Komjak) memanggil Pinangki 2 kali, Pinangki selalu menolak mengikuti proses pemeriksaan. Bukannya membantu Komjak, Kejagung malah menyurati dan bilang ke Komjak kalau Pinangki tidak perlu lagi diperiksa. Kedua, Kejagung terkesan ingin "melindungi" Pinangki. Soalnya ada wacana pemberian bantuan hukum dari Kejagung kepada Pinangki. Ketiga, Kejagung diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada setiap tahapan penanganan perkara. Padahal jelas-jelas KPK sudah menerbitkan surat perintah supervisi untuk kasus tersebut. Di luar itu, Kejagung juga terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara TJoko S Tjandra oleh Ombudsman. Karena itulah, kami melihat Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Dr. ST Burhanuddin tidak mampu lagi menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki. Beliau telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Arum Sekar bantu kami ya meminta Pak Jokowi segera memberhentikan ST Burhanuddin dan menggantinya dengan sosok yang lebih berintegritas sebagai Jaksa Agung. Salam,
Nasir & Komunitas SAKTI ICW |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda