English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

BPJS Kesehatan naik lagi.

Arum Sekar, setelah Mahkamah Agung batalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Maret lalu lewat judicial review, kita dikejutkan lagi dengan pengumuman kenaikan tarif hampir 2 kali lipat lewat Perpres. 

Salam kenal, Saya Hendrik Rosdinar warga biasa yang keberatan dengan keputusan tiba-tiba pak Presiden untuk menaikkan tarif BPJS Kesehatan.

Tandatangani petisi

Beberapa hari lalu hati saya tersayat-sayat karena membaca berita sejumlah Kepala Daerah meminta keringanan kredit untuk Anggota DPRD dan ASN karena alasan terdampak COVID-19. Sungguh tidak memiliki hati dan kepekaan terhadap penderitaan masyarakat yang jauh lebih berat daripada mereka.

Belum sembuh luka itu, saya kembali terkejut mendapati berita bahwa pada 5 Mei 2020 Bapak Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres untuk naikkan iuran BPJS Kesehatan.

Padahal hati kami sempat merasa lega ketika Mahkamah Agung membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS melalui Putusan No.7 P/HUM/2020 per tanggal 31 Maret 2020. Alhamdulillah iuran BPJS tidak jadi naik, beban masyarakat dalam menghadapi COVID-19 berkurang.

Rupaya itu hanya sesaat. Putusan pemerintah membuat masyarakat sesak nafas karena kenaikan iuran BPJS nyaris dua kali lipat, khususnya bagi Peserta Mandiri Kelas I dan II.

Terlepas dari sengkarut data penerima bantuan, saya sangat menghargai ketika pemerintah mengucurkan Bantuan Sosial untuk mengurangi dampak pandemi dan menaikkan daya beli masyarakat. Akan tetapi kebijakan populis tersebut akan sia-sia karena di sisi lain pemerintah justru menambah beban masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Masyarakat harus menyisihkan uang lebih banyak untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Padahal banyak masyarakat yang harus kehilangan pekerjaan, pengurangan pendapatan karena COVID-19 yang terus meluas.

Menurut Bappenas dan Kementerian Tenaga Kerja, ada 3,7 juta orang terkena PHK, sebanyak 1,7 juta orang pekerja terimbas COVID-19. Bahkan menurut KADIN, jumlah pekerja yang terimbas COVID-19 mencapai 6 juta orang. Jumlah itupun bisa melonjak jika ditambah dengan mereka yang gajinya dipotong, tak mendapatkan THR, dan pelaku usaha yang bangkrut karena penyebaran COVID-19.

Pemerintah telah kehilangan empati dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemi COVID-19. Pemerintah memberi harapan palsu kepada masyarakat yang terus menderita dengan naik-turun iuran BPJS Kesehatan.

Jika Bapak Presiden merasa masih bersama kami masyarakat Indonesia, Jika Bapak Presiden masih merasakan penderitaan yang kami rasakan, maka tolong cabut kembali kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sekarang juga!

Saya mengajak teman-teman semua untuk menyuarakan keberatan kita atas kenainak iuran BPJS Kesehatan ini. Ikut tandatangani petisinya dan sebar di media sosialmu.

Salam,

Hendrik Rosdinar

Naik Turun BPJS

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar anda

 
Copyright © Faceblog Blogger Theme by BloggerThemes & newwpthemes Sponsored by Internet Entrepreneur