Jujur, kami kaget Arum Sekar. Soalnya, restrukturisasi polis ini cuma bakal merugikan kami sebagai nasabah. Simpanan dana nasabah bakal dipotong sampai 40%. Pengembalian dana nasabah yang sudah jatuh tempo bakal dicicil maksimal 15 tahun tanpa bunga. Kami harus bayar administrasi 5% dari total polis buat restrukturisasi ini. Gimana gak rugi, coba? Jiwasraya bilang, kami udah setuju. Yang ada, kami merasa diintimidasi. Karena Jiwasraya minta nasabah memberi persetujuan dalam 30 hari, dan bahkan menahan manfaat bulanan berjalan. Kebijakan ini juga melanggar banyak aturan, Arum Sekar. Salah satunya, UU no. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK no. 69 tahun 2016 tentang penyelenggaraan usaha asuransi. Maka dari itu, kami buat petisi ini. Kami ingin minta Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Jokowi sebagai perwakilan pemerintah untuk membatalkan program restrukturisasi polis Jiwasraya, serta menjamin simpanan dan polis nasabahnya. Pemerintah sudah berkomitmen ingin menyelamatkan Jiwasraya yang mengalami kerugian. Tapi, siapa lagi yang paling rugi, kalau bukan nasabahnya? Kami harap, kalau petisi ini banyak yang dukung, pemerintah bakal mau memprioritaskan kami, para nasabah. Jika restrukturisasi ini benar-benar terjadi, bisa jadi perusahaan asuransi lain dan perbankan pun ke depannya semena-mena melakukan hal yang sama ketika mereka merugi. Imbasnya? Kita yang dapat getahnya. Bantu tanda tangani dan sebarkan petisi ini, ya, Arum Sekar. Salam, Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda