Aku sebenarnya setuju ada rapid test untuk cegah penularan Covid-19. Tapi, menurutku seharusnya tes ini bisa ditanggung pemerintah. Gak semua murid mampu membayar tambahan 150-250 ribu. Makanya, lewat petisi ini, aku ingin minta kepada Dirjen Perguruan Tinggi Kemendikbud Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D untuk menggratiskan rapid test sebelum tanggal 12 April, ketika gelombang UTBK pertama dimulai. Tahun lalu, para peserta UTBK tidak diwajibkan untuk membayar. Aku yakin kalau petisi ini didukung banyak orang, rapid test tahun ini juga bisa digratiskan. Pendidikan tinggi adalah hak semua orang, kan, Arum Sekar? Jangan sampai, hanya karena kita gak mampu membayar rapid test Covid-19, hak kami untuk mendapatkan pendidikan tinggi harus raib. Salam dari para pejuang UTBK, Yeni Dwi Siswa Kelas 3 SMA |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda