Menurut kami, BEM UI nggak melanggar aturan. Karena siapapun bebas bersuara. Kalau ada yang melanggar, itu adalah Rektor UI Ari Kuncoro. Ari Kuncoro saat ini juga menjabat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia.
Di PP No 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, isinya jelas "Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta."
Di sini kelihatan kan konflik kepentingannya. Kalau udah diangkat komisaris mah pasti akan bela kepentingan yang ngasih jabatan. Makanya rektor langsung panggil adik-adik BEM UI yang kritik Presiden.
Pelanggaran inipun sudah dikonfirmasi oleh pihak Ombudsman RI dan mereka juga temukan dugaan maladministrasi.
Majelis Wali Amanat (MWA) UI dari Unsur Mahasiswa dan BEM UI udah coba lapor MWA UI pada 2020. Tapi kok Rektor Ari Kuncoro masih aja rangkap jabatan?
Eh ternyata yang melantik Ari Kuncoro jadi komisaris BRI itu adalah Menteri Negara BUMN yang juga anggota MWA UI. Ini sih kayak jeruk makan jeruk. Pantesan laporannya nggak diproses MWA UI.
Lewat petisi ini, kami, alumni UI, ajak Arum Sekar dan seluruh masyarakat untuk menuntut Prof Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI. Tolong bantu tandatangani dan sebar petisi ini ya.
Kalau kita biarkan rangkap jabatan seperti ini diloloskan, bisa terjadi konflik kepentingan. UI bisa gak independen lagi.
Kami juga minta Mendikbud Nadiem Makarim untuk ambil sikap tegas terhadap pelanggaran rangkap jabatan di Universitas Indonesia.
Salam,
Raynaldo G. Sembiring dan
Alumni Universitas Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda