English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Syafrudin terancam pidana 4 tahun gara-gara karena bakar lahan 20x20m

Muncul petisi untuk bebaskan petani Syafrudin di Pekanbaru. Kalau Arum Sekar mau dukung, klik link di bawah ini ya.

Bebaskan Syafrudin Dari Tuntutan Hukum: Petani Bukan Penjahat Lingkungan

Noval Setiawan memulai petisi ini untuk Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sekarang memiliki 4.513 pendukung

Menandatangani petisi hanya dengan satu klik

Syafrudin, 69 tahun, petani kecil dari Rumbai, Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara, denda 3 milyar dan subsider 6 bulan penjara karena membakar lahan garapan seluas 20 m x 20 m untuk berladang. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Syafrudin terbukti melanggar pasal 98 No. 32/ 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara sederhana Syafrudin dianggap terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja merusak lingkungan.

Sehari-hari Syafrudin yang tak bisa baca tulis mencari penghidupan dengan menggarap lahan milik orang lain. Ia menanam lahan tersebut dengan tanaman palawija, seperti ubi, kacang panjang, dan pisang. Lahan pinjaman tersebut sudah digarapnya sejak 27 tahun yang lalu untuk menghidupi seorang istri dan 6 anaknya.

Pada 17 Maret 2019 lalu, Syafrudin membakar lahan garapannya untuk ditanami. Tujuannya untuk membersihkan belukar dengan cara membuat tumpukan bekas belukar dan membakarnya menggunakan mancis. Syafrudin-pun sudah memasang sekat api agar api tidak menjalar kemana-mana. Namun Syafrudin tetap saja ditangkap dan diadili.

Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru menilai bukti untuk pasal yang didakwakan sangat lemah dan tidak mempunyai nilai pembuktian, karena JPU tidak pernah menunjukkan di persidangan hasil laboratorium dan tidak diperkuat oleh keterangan ahli, maka alat bukti surat harus ditolak karena bertentangan dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan hidup dan Pasal  186 KUHAP. " Dalam SKMA 36 tahun 2013 bukti surat hasil laboratorium harus diperkuat dengan keterangan ahli di persidangan, sedangkan ahli dan bukti surat tidak ditunjukkan di persidangan.

Syafrudin hanya petani kecil, pendidikan SD pun ia tak tamat. Sangat tidak adil, jika seorang peladang kecil yang mencari penghidupan dengan menggarap lahan malah dipidana. Bagaimana penegakan hukum terhadap korporasi yang secara besar-besaran membakar lahan? Tahun 2015 Polda Riau menerbitkan SP3 atau penghentian kasus terhadap 15 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat! Padahal seharusnya penegak hukum lebih serius pada kebakaran yang dilakukan korporasi karena skala kebakaran hutan dan lahan yang ditimbulkannya lebih besar yaitu lebih dari 2 hektar.

Ini bukti bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Mengapa peladang kecil dipidana, sedangkan korporasi besar bisa lolos?

Saat ini proses persidangan masih berjalan, agenda putusan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2020. Kami meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan Syafrudin dari tuntutan hukum, karena petani kecil seperti Syafrudin bukan penjahat lingkungan!

Ayo dukung petisi ini agar Syafrudin dibebaskan dan mendapatkan keadilan.

Petisi ini didukung Oleh Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru

 

Menandatangani petisi hanya dengan satu klik

Lihat halaman petisi

Di Change.org, kami percaya pada suara masyarakat. Adakah yang ingin kamu ubah?


0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar anda

 
Copyright © Faceblog Blogger Theme by BloggerThemes & newwpthemes Sponsored by Internet Entrepreneur