Sebelum posting video soal kasus mobil-mobil polisi yang menunggak pajak kendaraan, Benni udah coba memberitahukan temuannya kepada Kanit I STNK Ditlantas Polda Sumut Ipda Nanang Kusumo. Tapi, Ipda Nanang tidak melakukan klarifikasi apapun, malah minta agar Benni memviralkan aksi-aksi kebaikan polisi saja dan menuduh Benni memprovokasi masyarakat untuk membenci Polri. Loh, jadi maksudnya harus menutupi keburukan oknum polisi? Bukan asal posting, Benni udah cek data lewat situs daring e-Samsat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut dan cek plat melalui USSD ke nomor *368*117# yang dikelola Polda Sumut dan Telkomsel untuk memvalidasi data dari aplikasi e-Samsat. Hasilnya, beberapa mobil yang dicek platnya memang menunggak pajak atau platnya tidak terdaftar di e-Samsat. Yang bikin aneh, kedua kanal pengecekan e-Samsat ini mendadak tidak bisa diakses lagi setelah Benni posting video tersebut. Benni dan Joniar ditangkap seminggu setelah mereka posting video, tanpa ada surat penangkapan dan penahanan yang diterima keluarga Benni. Padahal kedua surat ini wajib diberikan ke keluarga sesuai aturan KUHAP. Kenapa polisi gak menghukum para oknum polisi yang melanggar hukum ya? Kok malah membungkam dan menghukum masyarakat yang mengkritik polisi? Oleh karena itu, Arum Sekar bantu kami ya galang dukungan untuk minta Kapolrestabes Medan untuk bebaskan Benni dan Joniar. Karena aksi penangkapan Benni dan Joniar bukan hanya bentuk ketidakadilan terhadap dirinya, tapi membungkam orang-orang yang kritis terhadap transparansi penegak hukum. Salam, Wiebowo Lukito |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda