Mungkin kamu udah dengar ceritanya. Jaksa Pinangki diduga bantu buronan korupsi Djoko Tjandra lepas dari jerat hukum. Pinangki diduga melakukan tiga kejahatan sekaligus, Arum Sekar. Ia terima suap sampai 7 miliar rupiah. Ia juga kongkalikong dengan Djoko Tjandra supaya si buron bisa bebas. Ditambah lagi, melakukan pencucian uang suapnya. Pinangki juga diduga minta fatwa dari Jaksa Agung, biar Djoko gak bisa dieksekusi Kejaksaan Agung. Harusnya sebagai aparat hukum yang menodai mandatnya, Pinangki dihukum berat kan? Eh tapi ini dia cuma dituntut 4 tahun penjara! Kayaknya ada lebih banyak orang dengan kejahatan yang lebih ringan, yang dituntut lebih lama. Kejahatan kayak yang dilakukan Pinangki itu, layak dapat hukuman sampai 20 tahun penjara Kejaksaan Agung juga malah terkesan melindungi Pinangki. Buktinya, akses pemeriksaan Komisi Kejaksaan ditutup, KPK gak dikabari, bahkan katanya Pinangki mau diberikan bantuan hukum. Makanya, Arum Sekar, kami buat petisi ini. Kami minta Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko supaya memberikan hukuman maksimal kepada Jaksa Pinangki. Waktu kita untuk bersuara nggak banyak. Minggu depan hakim akan memutuskan hukuman buat Pinangki. Kalau kita berhasil kumpulkan 5 ribu tanda tangan lewat petisi ini, kita bisa tunjukkan ke hakim kalau masyarakat mengawasi kasusnya. Hakim harus mengeluarkan putusan yang objektif dan adil buat orang yang mencoreng nama penegak hukum. Kami butuh banget bantuanmu, Arum Sekar. Bantu tandatangani dan sebarkan petisi ini ya. Yuk bisa yuk…! Hukum berat Jaksa Pinangki. Salam, Indonesia Corruption Watch |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda