Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia adalah hal yang cukup Tabu untuk dibahas pada umumnya. Perbuatan perbuatan tersebut adalah hal yang salah secara moral, hukum, dan akal sehat. Sudah sepantasnya hal itu dikutuk dan dihukum seberat-beratnya.
Baru baru ini muncul kasus baru, dimana tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21) yang adalah anak anggota DPRD Bekasi disebut berniat menikahi korbannya berinisial PU (15). Hal ini adalah hal yang sangat memalukan bagi masyarakat secara umum dikarenakan 1. kurangnya Edukasi dan Didikan bagi orang orang untuk tidak melakukan kekerasan seksual kepada siapa pun, dan 2. Kesadaran pelaku bahwa hak setiap orang itu ada dan dengan demikian harus menahan diri sendiri dari perbuatan yang tidak senooh.
Selain itu, pernikahan dini adalah masalah lain yang juga mengancam kualitas kehidupan dan anak-anak. Korban masih di bawah umur, dan adanya niatan untuk menikahkan korban dengan pelaku adalah hal yang tidak manusiawi dan tidak peka terhadap perasaan dan kondisi mental korban.
Oleh sebab itu kami berharap bahwa pelaku dapat dihukum seberat beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam pasal 289KUHP, sanksi yang berlaku adalah penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) Pasal 82 menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 terhadap tindak pidana pelecehan seksual.
Dimohon agar kasus ini diselesaikan dengan baik, jujur, dan mempertimbangkan kondisi korban.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda