Gak hanya DP, anaknya yang masih 13 tahun juga jadi korban kekerasan. Saat itu anaknya sampe gak bisa sekolah 4 hari, karena demam dan luka di rahang. Saat itu, Polsek udah tetapkan HH sebagai tersangka. Tapi gak ditahan, Arum Sekar. Ia bahkan kembali lakukan kekerasan kepada istri dan anaknya & sempat kabur dari rumah 2 bulan lebih. Pas balik ke rumah, HH malah ambil uang istrinya. Gak hanya itu, HH kembali pukul, cekik, tendang anak dan istrinya. Tega sekali, Arum Sekar. Gak ada kemajuan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Tapi anehnya, pada Januari 2021, Polres Jaktim hentikan penyidikan. Alasannya, penyidik gak temukan luka-luka pada korban dan hasil visum nya nihil. Padahal jelas sekali, pada visum pertama, DP alami luka benda tumpul, bahkan anaknya sampe gak sekolah 4 hari. Lalu penyidik bilang karena gak ada saksi. Padahal dalam pasal 55 UU PKDRT disebutkan bahwa, keterangan korban & satu alat bukti saja sudah cukup sebagai salah satu alat bukti untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Apa kesaksian DP, luka-luka, hasil visum dan kondisi anaknya setelah KDRT masih belum cukup? Karena itulah, kami bantu DP meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk lanjutkan kasus ini, diawali dengan sidang praperadilan. Bantu tandatangani dan sebar petisi ya, Arum Sekar. Kalau banyak dukungan publik kami yakin Hakim Pengadilan Negeri Jaktim akan tergugah untuk buka lagi kasusnya. 3 tahun, Arum Sekar! DP dan anaknya berjuang mencari keadilan. Mereka seakan jadi korban 2 kali, oleh suami dan juga oleh hukum yang gak berpihak sama korban. Tolong bantu mereka ya. Salam, LBH Apik Jakarta |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda