Hi Arum, Kamu pernah dengar soal kasus nasabah kehilangan saldo di bank meski gak melakukan transaksi apa pun? Nah, fenomena itu merupakan salah satu kejahatan digital yang disebut carding. Kasus ini terjadi di online merchants yang gak menggunakan OTP (One-Time Password) sebagai otorisasi transaksi yang mana belum menerapkan proses 3D Secure. Carding dilakukan oleh penjahat siber yang memakai data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit orang lain untuk bertransaksi di online merchants. Pelaku penipuan ini biasanya disebut carder. Para carder atau pelaku carding ini melakukan transaksi kartu debit atau kredit seseorang dengan menggunakan data berupa 16 digit nomor debit/kredit, tanggal kedaluwarsanya, dan 3 digit kode keamanan kartu nasabah (CVV). Cara pelaku kejahatan ini dalam mencuri data bisa dengan berbagai cara seperti phishing, skimming, dan lain sebagainya. Modus kejahatan ini sudah lama terjadi; bukan hanya di Indonesia, tapi juga di luar negeri. Siapa pun dan di mana pun bisa saja menjadi korban. Jadi, berhati-hatilah dalam menggunakan kartu debit maupun kredit. Mau tau bagaimana langkah agar terhindar dari kejahatan carding? |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda