MenkumHAM berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 untuk memuluskan keputusannya. Kebijakan ini tentu bertolak belakang dengan upaya negara yang sedang memerangi kejahatan kerah putih tersebut. Walaupun katanya yang akan dibebaskan adalah napi berusia diatas 60 tahun dan sudah menjalani ⅔ masa hukuman, tapi ada beberapa alasan kenapa masyarakat harus menolak rencana MenkumHAM. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan banyak orang, pembebasan napi kasus korupsi hanya akan menjauhkan efek jera bagi koruptor, napi korupsi tidak pernah merasakan padatnya lembaga pemasyarakatan, pembebasan napi korupsi seakan-akan tidak menghargai kerja keras penegak hukum. Lalu, apakah kita diam saja melihat rencana MenkumHAM untuk bebaskan napi korupsi? Presiden Jokowi memang udah keluarkan pernyataan kalau hanya napi pidana umum yang akan dibebaskan terkait COVID19, bukan napi kasus korupsi. Tentu pernyataan ini seharusnya menganulir rencana kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM sebelumnya. Karena itulah, teman-teman dukung terus dan sebar petisi ini ya, bersama kita kawal rencana pembebasan napi terkait COVID19. Jangan sampai ada NAPI korupsi yang lolos dari masa hukumannya. Salam, Kurnia Ramadhana, Indonesia Corruption Watch |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda