Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo di Tempat Dengan hormat, Sehubungan dengan situasi dan kondisi terkait penetapan COVID-19 sebagai PANDEMIK global dan peningkatan status penyebaran COVID-19 di Indonesia, dengan data pasien positif COVID-19 sebanyak 134 orang per tanggal 16 Maret 2020, (1) serta besarnya kepanikan masyarakat Indonesia terhadap penyebaran virus ini, kami menuliskan surat ini kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Surat ini ditulis sebagai wujud cinta kami kepada Bapak Presiden beserta jajaran, keluarga kami, dan seluruh rakyat Indonesia. Kepala WHO, World Health Organization menyampaikan bahwa pandemik global bukanlah kata untuk digunakan secara ringan atau sembrono. Kata ini adalah kata yang apabila disalahgunakan dapat menyebabkan ketakutan yang tidak masuk akal ataupun rasa pasrah bahwa pertarungan terhadap virus ini telah berakhir sehingga menimbulkan penderitaan dan kematian yang seharusnya tidak terjadi. Kepala WHO juga menghimbau agar setiap negara mengambil langkah urgensi dan agresif. (2) COVID-19 ini menyebar sangat cepat dengan penularan kontak dari orang ke orang. Kelompok risiko tinggi (lansia, penderita sakit jantung, pernapasan, dan kencing manis) yang paling dikhawatirkan untuk mengalami sakit berat bila terinfeksi. Risiko penyakit serius meningkat seiring bertambahnya usia. Usia 40 tahun atau lebih diduga lebih rentan daripada usia di bawah 40 tahun. Ketika seorang penderita COVID-19 batuk, bersin, atau exhales droplets (mengeluarkan tetesan cairan infeksius melalui hembusan napas) mereka melepaskan tetesan cairan infeksius (droplet) yang dapat menempel pada permukaan benda sekitarnya seperti meja, ganggang telepon, atau lainnya. Orang dapat terinfeksi COVID-19 bila dia menyentuh mata, hidung, atau mulut setelah bersentuhan dengan permukaan benda yang terkontaminasi. Jika orang sehat berdiri dalam jarak satu meter dari seorang penderita COVID-19, mereka dapat terinfeksi oleh tetesan cairan infeksius dari batuk, bersin, atau hembusan napas penderita (exhales droplets). Kebanyakan orang terinfeksi COVID-19 mengalami gejala ringan dan sembuh. Orang dengan sistem kekebalan yang lemah dan orang dengan kondisi seperti kencing manis, penyakit jantung, dan paru-paru juga lebih rentan terhadap penyakit serius ini. Penularan COVID-19 ini dapat dicegah semaksimal mungkin dengan berbagai upaya kebijakan publik dan kesehatan yang baik. Berikut kami sajikan kurva yang memudahkan dalam pemahaman alasan pentingnya penekanan transmisi COVID-19 di negara tercinta kita. (3) Kurva pentingnya penekanan transmisi (penyebaran) COVID-19 Kurva ini menunjukkan bahwa semakin tinggi upaya pencegahan dan penekanan transmisi, semakin rendah angka kesakitan akibat penyebaran virus ini. Ketika penekanan penyebaran ini dilakukan, pelayanan kesehatan dapat bekerja lebih optimal karena tidak membludaknya pasien dalam satu waktu sehingga angka kesakitan dan kematian dapat menurun drastis. Karena pentingnya penekanan transmisi COVID-19 ini, kami memberikan beberapa saran kepada Bpk. Presiden RI untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pemerintah diharapkan dapat mengikuti pedoman WHO Hal ini dapat menekan penyebaran transmisi COVID-19 dalam segala sektor baik kebijakan publik umum maupun kebijakan kesehatan karena Badan Kesehatan Internasional ini yang mengumpulkan data dari berbagai negara terjangkit dan membuat kebijakan yang terperinci terkait COVID-19. Pedoman WHO dapat diakses melalui : https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019. 2. Meluruskan Edukasi Pencegahan Nasional COVID-19 sesuai WHO. Kami menyarankan pada pemerintah untuk menyederhenakan edukasi pencegahan COVID-19 nasional menjadi 7 langkah sederhana dan tepat yang mudah dipahami dan diikuti yang telah kami rangkum dari WHO sebagai berikut (4) : 1) Cuci tangan secara berkala dengan dengan sabun dan air mengalir atau pembersih tangan berbasis alkohol, 2) Jaga jarak 1 meter dengan orang yang bersin dan batuk, 3) Hindari memegang area muka terutama hidung, mulut, dan mata, 4) Tata krama batuk dan bersin yang benar yakni menutup mulut dan hidung dengan siku dalam atau tisu ketika batuk/bersin lalu langsung membuang tisu setelah digunakan, 5) Tinggal di rumah bila sakit ringan dan datang ke pelayanan kesehatan bila ada gejala demam, batuk, dan sesak napas, 6) Ikuti berita terbaru COVID-19, dan 7) Upayakan menghindari bepergian terutama kelompok risiko tinggi Kami harapkan edukasi ini ditekankan pada media nasional baik audio (radio), tulisan (media massa), maupun audiovisual (televisi). dan bersifat satu pintu sehingga tidak membingungkan masyarakat dengan berbagai sumber yang tersiar. Pemberitaan ini juga diharapkan bisa disebarkan juga melalui media ads di internet. Informasi lain seperti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), cara memasak yang sehat, rumah yang sehat, dan lain-lain sangat membantu tapi hal ini akan menjadi efektif bila menjadi bahasan tersendiri dan 7 langkah itu dioptimalkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pencegahan COVID-19 ini. 3. Edukasi pemakaian masker yang benar Masker akan menjadi tidak efektif dalam pencegahan penyebaran COVID-19 bila tidak disertai dengan tangan yang bersih dalam proses pemasangannya. Pemerintah disarankan untuk menekankan pentingnya kebersihan tangan sebelum memakai masker. Hal ini tercakup dalam edukasi WHO yang bisa diakses melalui link: https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/advice-for-public/when-and-how-to-use-masks 4. Meluruskan pemberitaan hoax yang tersebar Kami sarankan pada pemerintah untuk meluruskan pemberitan hoax yang tersebar melalui media sosial ataupun massa dengan melakukan konferensi pers atau pengumuman dari pemerintah yang bersifat masif agar masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan benar tentang COVID-19 sehingga penyebaran transmisi COVID-19 dapat ditekan secara optimal. Contoh berita hoax yang muncul adalah obat tradisional Indonesia dapat menyembuhkan COVID-19, COVID-19 tidak akan hidup di lingkungan tropis dan berbagai berita hoax lainnya 5. Pejabat publik tidak menyebarkan informasi yang keliru terkait COVID-19 Kami mengharapkan pejabat publik untuk tidak menyampaikan informasi yang keliru terkait COVID-19 seperti minum obat tradisional tertentu sebagai pencegahan karena dapat menggiringkan opini yang keliru terkait COVID-19 sehingga penanganan COVID-19 menjadi tidak optimal dan membuat penderita COVID-19 yang memiliki gejala berat menjadi enggan untuk datang ke pelayanan kesehatan. Belum ada bukti ilmiah yang mendukung pernyataan pejabat publik ini. 6. Pemerintah diharapkan untuk berkoordinasi dengan kementerian ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi terkait ketenagakerjaan secara lisan dan tulisan pada media massa lokal dan nasional. Hal ini diperlukan karena adanya perbedaan kebijakan pada tiap instansi dan masih banyaknya perusahaan yang mengacuhkan keselamatan kesehatan karyawannya. 7. Pemerintah diharapkan menegaskan pada perusahaan untuk memprioritaskan diri untuk menjalankan operasional jarak jauh sehingga karyawan dapat bekerja di rumah. Hal ini bisa dianalogikan seperti libur lebaran dan mungkin lebih panjang tergantung pada status COVID-19 di daerah tersebut. WHO menjelaskan bahwa masa inkubasi yakni periode seseorang terinfeksi hingga dapat memunculkan gejala berkisar 1-14 hari sehingga 2 minggu menjadi waktu ideal minimal untuk melakukan pembatasan ini yang bergantung juga pada status COVID-19 di area tersebut 8. Mewajibkan perusahaan untuk membebaskan kebijakan surat sakit pada karyawan dalam jangka waktu 14 hari, lebih atau kurang bergantung kondisi kesehatan karyawan tersebut. Karyawan ini termasuk didalamnya karyawan perusahan atau instansi tempat bekerja terkait dan karyawan pelayanan kesehatan (dokter, perawat, radiografis, analis lab, dan berbagai staf medis lainnya). Kepentingan ini ditunjukkan karena setiap warga punya hak untuk sehat dan kewajiban untuk menekan transmisi penularan ke warga sehat lainnya. Hal ini dilakukan karena anjuran WHO kepada warga yang sedang sakit ringan seperti batuk atau demam ringan lebih baik untuk istirahat di rumah tanpa melakukan aktivitas keluar rumah atau ke pelayanan medis karena hal itu akan memudahkan penderita tersebut menularkan infeksi ke lingkungan kerja atau pelayanan medis. Pelayanan medis pun akan bekerja tidak optimal karena tersibukkan dengan banyaknya pasien dengan gejala ringan datang ke pelayanan medis karena kepanikan COVID-19 ini. Bila karyawan tersebut sakit tidak dianjurkan untuk pergi ke kantor meski dengan alasan masker karena tingginya transmisi penularan COVID-19 ini. 9. Tutup akses transportasi dengan negara warning level 3 Pemerintah disarankan secepatnya untuk menutup akses transportasi darat, laut, dan udara ke daftar negara yang tercatat sebagai negara warning level 3. Daftar negara ini merupakan negara yang dihindari untuk dikunjungi karena risiko tinggi terinfeksinya pengunjung. Daftar negara yang masuk daftar ini tercantum dalam sumber : https://wwwnc.cdc.gov/travel/notices. 10. Pembatasan bepergian ke luar daerah/ luar negeri dan pembatasan aktivitas keluar rumah Pembatasan aktivitas keluar rumah dapat dilakukan minimal 14 hari. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan penyebaran transmisi semaksimal mungkin. Belum tentu semua orang akan mengikuti edukasi pencegahan COVID-19 dengan baik sehingga setiap kalangan masyarakat baik yang awas atau tidak dapat terhindar dari penyebaran COVID-19 ini. Penyampaian berita ini hanya bisa dilakukan oleh Bapak Presiden karena hanya dengan suara Bapak Presiden semua pihak akan bisa mengikuti. Pemindai suhu dinilai efektif dalam mendeteksi demam (suhu tubuh lebih tinggi dari normal) pada penderita yang terinfeksi COVID-19. Akan tetapi, pemindai suhu ini tidak dapat mendeteksi orang yang memang sudah terinfeksi tapi belum menunjukkan gejala demam. Hal ini terjadi karena dibutuhkan waktu antara 2 hingga 10 hari sebelum orang yang terinfeksi menjadi sakit dan mengalami demam. (5) 11. Pemerintah memaksimalkan peran aktif masyarakat untuk melakukan self isolation (isolasi dirumah) selama periode tertentu minimal 14 hari pada setiap individu terutama di wilayah yang tinggi penularannya. Tindakan ini sebaiknya dilakukan oleh individu sehat. Hal ini dilakukan karena telah kita ketahui saat ini status penularan sudah menjadi local transmission,(6) sehingga tidak perlu menunggu adanya kedatangan orang dari luar negeri sebagai sumber penularannya. Bahkan, saat ini penularan sudah terjadi antar warga Indonesia sendiri tanpa adanya riwayat bepergian ke luar negeri. 12. Pemerintah disarankan membatasi pertemuan massal dan penutupan tempat umum pada area wabah tinggi. Karena mudahnya penyebaran COVID-19 melalui kontak jarak dekat dan pertemuan massal, pembatasan pertemuan antara orang ke orang akan memaksimalkan upaya pencegahan tersebarnya virus ini. Pemerintah diharapkan menghimbau untuk menunda segala jenis pertemuan dalam waktu 2 minggu atau lebih. Saran ini mencakup pertemuan massal yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat secara luas baik itu seminar, arisan kelompok risiko tinggi, konser, festival, parade, resepsi pernikahan, akad pernikahan, musyawarah kerja, tempat ibadah, dan berbagai jenis aktivitas massal lainnya. Terminologi pertemuan massal dapat diadopsi dari salah satu state di Amerika Serikat yakni Michigan. Mereka menghimbau pada masyarakat untuk menghindari pertemuan massal yang berisikan lebih dari 100 orang, sedangkan pertemuan berisikan lebih dari 10 orang juga dilarang bila pertemuan itu dihadiri oleh kelompok rentan atau risiko tinggi. (7) Berita ini disampaikan ketika ditemukan dua kasus positif COVID-19 di state tersebut. Pengumuman gubernur state Michigan dapat disimak pada link berikut. (8) Pemerintah diharapkan dapat lebih ketat untuk menangani masalah ini karena temuan kasus di Indonesia sudah mencapai 134 kasus per tanggal 16 Maret 2020 (9) 13. Pembatasan jumlah penumpang transportasi umum Hal ini perlu dilakukan karena padatnya penumpang dalam transportasi umum dapat memudahkan penyebaran transmisi COVID-19 ini. Jumlah armada transportasi diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. 14. Pemerintah diharapkan lebih ketat melakukan skrining kesehatan di bandara dan pelabuhan. 15. Pemerintah memudahkan penyediaan hand sanitizer di tempat-tempat umum seperti stasiun, bandara, halte busway, MRT, dan lainnya. Pemerintah mengupayakan ketersediaan produk-produk yang dapat mencegah transmisi COVID-19 (masker dan handsanitizer) dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat memastikan penyebaran produk ini tersebar dengan baik dan tepat terutama untuk kelompok risiko tinggi dan pelayan kesehatan. Penyebaran produk yang bijak dapat dilakukan dengan mengajak peran serta masyarakat untuk tahu siapa yang wajib memakai masker (penderita beserta orang terdekat dan pelayan kesehatan) dan siapa yang berisiko tinggi (lansia, penderita penyakit jantung, napas, kencing manis, serta penyakit dengan daya imunitas yang rendah). 16. Pemerintah memberi perlindungan pada tenaga medis sebagai garda terdepan dalam pelayanan pasien berisiko dengan memberikan sarana alat pelindung diri yang layak dan efektif serta sarana perawatan yang memadai. 17. Meningkatkan sarana untuk melakukan pemeriksaan swab yang merupakan alat diagnosis pemeriksaan virus ini sehingga penyakit yang ditemukan dapat semakin cepat diketahui. 18. Pemerintah diharapkan memberi dukungan moral dan sosial kepada orang yang terpapar COVID-19 (publik dan pekerja medis) baik yang merupakan orang/pasien dalam pemantauan ataupun penderita itu sendiri Demikian petisi ini kami buat. Kami sangat berterima kasih bila Bapak Presiden RI dapat membaca surat kami ini. Surat ini semata-mata kami buat sebagai wujud cinta kami kepada bangsa Indonesia. Kami mendukung segala upaya Bapak dalam melakukan upaya agresif dan terbaik dalam menangani COVID-19 ini. Alasan terbesar kami untuk menyampaikan surat ini karena kami yakin Bapak akan mendengar aspirasi kami sebagai dokter, pelayan kesehatan masyarakat, dan putra putri bangsa Indonesia lainnya yang khawatir tentang kondisi yang terjadi sekarang. Terimakasih. Amerika Serikat, 17 Maret 2020 dr. Dike Hanurafinova Afifi dan teman-teman Atas nama putra-putri bangsa Indonesia yang khawatir. Catatan: (...) angka yang dituliskan dalam kurung merupakan sumber referensi yang kami kutip dan dapat diakses via internet dengan menekan angka dalam kurung tersebut. |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda