Ia dilaporkan karena artikel yang ditulisnya di Banjarhits.id terkait konflik lahan masyarakat adat dengan PT. Jhonlin Agro Raya (JAR). Tiga berita yang jadi masalah adalah: Tanah dirampas Johnlin - Dayak Mengadu ke Polda Kalsel (7 November 2019), Demi Sawit - Jhonlin Gusur Tanah Warga Tiga Desa di Kotabaru (8 November 2019)
dan Dayak se-kalimantan Akan Duduki Tanah Sengketa di Kotabaru (9 November 2019). Mas Nanta pernah bilang kalau dia harus masuk penjara gara-gara kasus ini, saya harus kuat. Waktu itu saya balas jawab, "Kalau ini ujian kita, bapak harus kuat. Kita harus sama-sama kasih semangat." Setiap kali si kecil tanya, saya cuma jawab, "Bapak kerja nak. Bapak hape-nya rusak, makanya gak bisa telpon seperti biasa." Jauh di dalam hati, saya khawatir kondisi mas Nanta. Apalagi ia suami, sebagai tulang punggung keluarga. Belum lagi bila ingat ada jurnalis bernama Muhammad Yusuf yang meninggal tahun 2018 lalu. Khawatir pastilah… Maka saya sebagai istri ingin mas Nanta bebas. Karena suami saya menulis apa adanya, membantu masyarakat kecil dan tak ada maksud menyebarkan kebencian. Tolong Arum Sekar, dukung petisi ini agar Pak Jokowi, Pak Jaksa Agung, dan Majelis Hakim mendengar dan membebaskan suami saya. Kalau banyak orang mendukung, semoga kasus ini lebih diperhatikan dan tidak diabaikan. Salam, Wahyu Widianingsih Istri jurnalis Diananta Putra Samedi |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda