Sebab Revisi UU MK emang paling menguntungkan buat Hakim MK yang lama. Isi revisinya cuman soal masa jabatan dan usia minimal hakim aja. Masa jabatan hakim bertambah dari yang 5 tahun jadi 15 tahun dalam 1 periode. Jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK bertambah, dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun. Terus hakim MK juga bertugas sampai usia 70 tahun. Usia minimal hakim pun jadi semakin tua, dari 46 tahun jadi 55 tahun. Inget nggak banyak undang-undang bermasalah yang baru disahkan pemerintah dan DPR? Kayak UU KPK dan UU Minerba. Belum lagi beberapa undang-undang kontroversial seperti RUU Cipta Kerja dan RUU Pemilu. Jadi MK pegang kunci penting untuk batalkan undang-undang yang terlanjur disahkan itu. Maka langkah pemerintah dan DPR untuk buru-buru sahkan revisi UU MK ini jelas banget kelihatan sebagai 'barter'. Mereka-mereka untung, rakyat buntung! Beda banget kan perlakuan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan undang-undang yang penting buat rakyat. Misalnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat. Buat mereka mungkin sulit sahkan aturan yang cuma bermanfaat untuk rakyat. Harus ada untungnya buat mereka dong... Karena itu, kami sedang usaha buat batalin revisi UU MK ini dengan menyusun pengujian konstitusionalitas UU Mahkamah Konstitusi, baik dari segi formil maupun materiil. Soalnya secara prosedur, revisi UU MK ini udah cacat. Juga proses pengesahannya nggak melibatkan publik, nggak transparan, nggak substantif, nggak mendesak, dan sarat akan kepentingan politis Dukung kami ya Arum Sekar dengan tandatangani dan sebarkan petisi ini. Biar semakin banyak orang yang sadar dan ikut bergerak untuk membatalkan revisi undang-undang yang berpotensi merusak proses demokrasi konstitusional Indonesia. Karena gak kebayang sih, kalau UU MK ini udah mulai berjalan, maka pengajuan pembatalan UU kontroversial ke MK yang selama ini diperjuangkan masyarakat sipil akan makin sulit. Salam, Violla Reininda Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda