Aksi aparat itu diduga diperintahkan langsung oleh Kapolri. Beberapa hari sebelum aksi, beredar Surat Telegram yang dikeluarkan Mabes Polri. Isinya perintah Kapolri untuk mengintai dan menindak orang yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Makanya banyak aparat yang melakukan kekerasan itu nggak diungkap dan ditindak hingga sekarang. Kapolri pun nggak pernah dievaluasi secara terbuka. Kepolisian berdalih tindakan itu adalah respon akan ricuhnya massa. Tapi, nyatanya banyak yang jadi korban bahkan sebelum aksinya mulai. Korbannya aktivis, buruh, mahasiswa, jurnalis, bahkan orang biasa yang gak ada kaitannya sama aksi. Kesewenang-wenangan aparat ini nggak boleh didiamkan. Melalui petisi ini, kami ajak Arum Sekar untuk meminta Presiden Jokowi menindak tegas Kapolri Idham Azis atas tindakan kepolisian yang makin represif dan tidak manusiawi. Bahkan selama setahun ini, kami mencatat 132 peristiwa di mana kepolisian menjadi aktor di balik serangan terhadap kebebasan sipil. Kasusnya masih dibiarkan. Presiden Jokowi nggak boleh membiarkan tindak kekerasan aparat ini terus terjadi. Atau kita akan kembali lagi ke zaman Orde Baru. Saat penegak hukum yang melakukan kekerasan malah kebal hukum. Suaramu sangat kami butuhkan, Arum Sekar. Jika di jalanan kita dihadang, maka kita bisa coba bersuara lewat petisi. Kumpulan tanda tanganmu akan kami serahkan ke Presiden. Agar Beliau segera mengevaluasi Kapolri dan Kepolisian RI. Salam, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda