Pembunuhan Canon, oleh Satpol PP Aceh Singkil dengan alasan menerapkan wisata halal berdasar pada Surat Edaran No.556.4/110 mulai 5 November 2021. Canon seekor anjing yang dekat dengan manusia dan anak-anak, sementara Kepala Satpol PP menyatakan Canon sering mengejar orang, sementara video membuktikan pemilik merantai Canon ketika ditinggal di depan warungnya. Video membuktikan kekasaran Satpol PP yang menggunakan kayu menghajar Canon yang ketakutan. Setelah berhasil melumpuhkan Canon, Satpol PP membawanya dalam karung, dan ketika pemilik menjemput Canon setelah menerima kabar Canon dibawa Satpol PP, ternyata Canon sudah meninggal. Terapkan KUHP Pasal 302 dan semua pasal terkait penyiksaan hewan peliharaan.
Kepala Satpol PP Aceh Singkil, Bapak Ahmad Yani, harus bertanggungjawab atas insiden ini. Serahkan pembunuh anjing pada hukum, atau silahkan pasang badan untuk anak buahnya tersebut.
Aceh adalah bagian dari Indonesia, maka yang berlaku adalah Hukum dan Undang Undang Indonesia, jangan coba berlindung dibalik keistimewaan Aceh, hukum harus ditegakkan, apalagi terhadap aparat penegak hukum yang sewenang wenang seperti Satpol PP Aceh Singkil.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda