Coba "hukum yang hidup di masyarakat" itu apa? Ga jelas! Rumusan di RKUHP pun tidak pasti, dan juga Pemerintah mengakui belum punya penelitian soal ini loh! Ga bener banget kan! Terus ya soal koruptor, hmmm, di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun! Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu? Kemarin Komisi 3 DPR baru aja Raker dengan Menkumham untuk setujui revisi KUHP di tingkat 1. Tapi, kita masih bisa mencegah pengesahan revisi KUHP ini di Rapat Paripurna DPR RI. Presiden bisa tolak berikan persetujuan untuk revisi KUHP yang absurd ini. Yuk kita minta Presiden untuk tidak menyetujui revisi KUHP dalam sidang paripurna pengesahannya! Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA Tandatangani petisi ini dan sebarkan di media sosialmu ya. Kita viralkan tagar #SemuaBisaKena biar Presiden dan DPR batalkan revisi KUHP. Waktu kita nggak banyak. Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara. Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini. Salam, Tunggal Pawestri |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda