Arum Sekar, ingat gak kalau suara kita berhasil batalkan pengesahan RUU Pertanahan saat #ReformasiDikorupsi September 2019 lalu? Nah, poin-poin kontroversial yang dulu kita tolak dalam RUU Pertanahan ini justru disisipkan di dalam Omnibus Law! Bukan cuma itu, banyak pasal-pasal yang justru obral tanah, memperparah konflik agraria, dan diskriminatif terhadap hak petani serta masyarakat adat. Kalau ini disahkan, siapa aja bisa digusur untuk kepentingan proyek pemerintah. Kamu dan saya, bisa digusur kapan aja untuk proyek pembangunan yang bahkan tak penuhi AMDAL. Arum Sekar, dalam masa krisis pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kami menilai bukanlah waktu yang tepat buat wakil rakyat untuk buru-buru lanjutkan pembahasan dan pengesahan Omnibus Law ini. Saya mau ajak kamu satukan suara minta wakil kita di DPR RI untuk tunda pembahasan Omnibus Law dan #StopObralTanah. Minta mereka untuk fokus jalankan tugas sebagai wakil rakyat yang wakili kepentingan rakyat. Jangan sampai kita kecolongan di masa pandemi ini. Salam, Benni Wijaya Komite Nasional Pembaruan Agraria |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda