Asep Komarudin memulai petisi ini kepada Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI dan 1 penerima lainnya Saya terpukul dan geram. Dalam kondisi krisis seperti sekarang ini, sejumlah pihak malah cari kesempatan dalam kesempitan. DPR RI sebagai wakil rakyat bukannya hadir dan memastikan kita sebagai bangsa bisa melewati COVID-19 dengan kebijakan yang tepat, malah memanfaatkan momentum ini untuk menggolkan agenda ngawur. Mulai dari pembahasan kembali RKUHP yang dulu pernah kita tolak bersama, sampai berkeras lanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dimasalahkan banyak pihak. Untuk kepentingan siapa pembahasan-pembahasan legislasi itu diteruskan? Untuk kepentingan rakyat? Padahal, saat ini banyak prioritas lain yang lebih genting. DPR RI seharusnya fokus jadi wakil rakyat mengawasi pemerintah agar memprioritaskan kebijakan yang benar dalam menangani COVID-19 dan memastikan jejaring pengaman dampak krisis ini. Sampai hari ini, DPR maupun pemerintah juga belum punya protokol pelibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di masa pembatasan sosial berskala besar. Padahal saluran informasi dan mekanisme partisipasi yang jelas dan akuntabel mutlak diperlukan, apalagi dalam kondisi krisis seperti ini. Kenapa agenda pembahasan RUU kontroversial yang mendapat penolakan rakyat justru dilanjutkan? Apakah aji mumpung karena atensi rakyat sedang fokus ke Covid-19 dan tidak bisa langsung turun ke jalan? Hanya kita yang bisa mengoreksi kebijakan ngelantur wakil rakyat. Gerakan #RakyatBantuRakyat harus kita perluas untuk mengawal, menghentikan, menolak kebijakan yang merugikan kita. Beberapa poin yang perlu diprioritaskan oleh Wakil Rakyat diantaranya: 1. DPR RI fokus melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi, terkait pembahasan RUU yang masih kontroversial dan mendapatkan penolakan masyarakat, termasuk RUU Cipta Kerja, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan semua RUU bermasalah lain, dihentikan pembahasannya hingga pandemi COVID-19 di Indonesia terkendali; 2. Meminta Presiden Joko Widodo membuat kanal terintegrasi, sebagai wadah untuk mempublikasikan rencana kebijakan yang bisa diakses oleh publik. Sehingga publik bisa berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan. 3. Presiden RI dan DPR RI membuat peraturan yang tegas untuk memastikan keterbukaan informasi dan pelibatan publik diatur dengan mekanisme yang jelas, bisa dipertanggungjawabkan. 4. DPR RI memprioritaskan fungsi pengawasan untuk menjamin beberapa hal. Seperti realokasi anggaran tepat sasaran, kebutuhan masyarakat terdampak di tengah krisis corona, tidak ada pelanggaran HAM selama penanganan krisis corona, perlindungan K3 pekerja, dan perlindungan untuk kelompok minoritas dan masyarakat rentan, serta masyarakat adat dari kriminalisasi dan konflik agraria. Saya menulis petisi, karena saya prihatin dengan kondisi bangsa ini. Karena itu dukung petisi ini dan mari bersama-sama meminta wakil rakyat kita di DPR RI jangan ambil kesempatan untuk loloskan legislasi yang kontroversial, fokus dan prioritaskan kebijakan menyelesaikan krisis corona dan dampaknya di Indonesia. Salam, Asep Komarudin |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda