English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

RCTI nggak OKE?

Arum Sekar, kita terancam gak bisa lagi pakai fitur Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live dan konten. 

RCTI dan Inews menggugat dan ajukan uji materi UU penyiaran ke Mahkamah Konstitusi agar yang bisa siaran live di medsos hanya lembaga atau perorangan yang punya badan usaha dan badan hukum. Artinya orang-orang biasa kayak kita nih gak bisa live lagi di medsos!

Biarkan Rakyat Main Medsos

Menurut RCTI dan Inews, definisi penyiaran itu juga termasuk fitur media sosial seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live.

Tapi sesat banget nih pola pikir mereka. Kan beda banget media penyiaran yang pakai frekuensi publik sama media sosial. 

Karena media yang memakai frekuensi publik itu jumlahnya emang terbatas, sehingga harus digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan publik. Sementara medsos kan nggak pakai frekuensi publik yang terbatas itu.

Kalau banyak orang beralih ke medsos dan nggak lagi nonton TV, jangan salahin medsosnya dong. Harusnya mereka lebih introspeksi diri, apakah selama ini tayangan mereka udah bagus dan mendidik publik? 

Orang lari ke medsos karena bosan siaran TV yang gak ada peningkatan kualitas selama bertahun-tahun.

Kalau gugatan RCTI dan Inews itu dikabulkan MK, kita bisa dipenjara kalau upload Instagram Live! Serem gak siaran aja disamain sama kriminal?

Gak cuma fitur medsos seperti Instagram Live dan lainnya, Youtube dan Netflix pun juga kena imbas kalau gugatan RCTI dan Inews ini dikabulkan MK. 

Oleh karena itu, dukung petisi ini ya Arum Sekar agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan RCTI dan INews untuk membatasi publik menggunakan fitur live di media sosial. 

Kalau yang bisa siaran dibatasi hanya yang punya izin penyiaran, akan berdampak pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital kita. Juga menghambat kebebasan berekspresi masyarakat. Belum lagi kita nanti dikatain cupu sama negara-negara lainnya kan. 

 

Salam,

Dara Nasution

Tandatangani petisi

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar anda

 
Copyright © Faceblog Blogger Theme by BloggerThemes & newwpthemes Sponsored by Internet Entrepreneur