Pak Bongku ditangkap petugas keamanan PT. Arara Abadi (PT AA) saat garap tanah ulayatnya (leluhurnya) untuk tanam ubi. Iya, untuk tanam ubi, Arum Sekar. Pak Bongku dituntut karena mengurangi jumlah panen PT AA. Padahal, lahan yang digarapnya hanya setengah hektar. Tak sebanding dengan luas tanah PT. AA yang ribuan hektar. Setelah proses persidangan, Pak Bongku dinyatakan bersalah karena langgar Pasar 82 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Arum Sekar, menurut penasihat hukum Pak Bongku, dakwaan ini tidak tepat. UU P3H semestinya menyasar mafia perusak hutan yang terorganisir untuk tujuan komersil. Bukan masyarakat adat yang hanya bercocok tanam untuk cari makan seperti Pak Bongku. Majelis Hakim PN Bengkalis juga semestinya mempertimbangkan keputusan hakim pada kasus serupa di Pengadilan Negeri Watansoppeng dan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Disana, terdakwa dengan kasus mirip Pak Bongku dibebaskan. Denda 200 juta Rupiah? Punya uang dari mana Pak Bongku untuk bayar denda sebesar itu? Tak terima dengan putusan pengadilan, Pak Bongku sudah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan akan terus perjuangkan haknya. Arum Sekar, Ini saat-saat yang genting buat Pak Bongku. Petani kecil ini butuh bantuanmu. Tandatangan dan sebar petisi ini ya. Ini bukan semata-mata untuk Pak Bongku tapi untuk keadilan bagi petani kecil dan masyarakat adat yang haknya sering dirampas, disalip kepentingan korporasi atau pemilik modal. Salam, Dede Kurnia #BebaskanBongku |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda